Sumbangan pendidikan kepada siswa/i SDN Airlangga 2 dan mahasiswa/i Universitas Airlangga, Surabaya

>> Thursday, March 4, 2010


Surabaya, PT Sun Life Financial Indonesia (SLF Indonesia) pada Kamis, 16 Juli 2009 memberikan sumbangan pendidikan kepada siswa/i SDN Airlangga 2 dan mahasiswa/i Universitas Airlangga, Surabaya. Dalam sumbangan yang merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan - Sun Bright – ini, SLF Indonesia memberikan bantuan berupa fasilitas belajar mengajar kepada SDN Airlangga 2 dan beasiswa kepada 10 mahasiswa-mahasiswi berpotensi dari berbagai fakultas di Universitas Airlangga dengan total beasiswa sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).


Sun Life Financial memiliki komitmen kuat terhadap kemajuan masyarakat di mana kami beroperasi, seiring dengan kemajuan bisnis perusahaan. SLF Indonesia, melalui berbagai program Sun Bright yang telah dilakukan sejak tahun 2006, telah membantu ribuan anak di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali. Tampak dalam foto adalah Chris Lossin, Presiden Direktur SLF Indonesia dan Endang Susilowati, Spd, Kepala Sekolah SDN Airlangga 2 beserta siswa/i saat penyerahan bantuan.

Read more...

SD 1 Cemagi, Desa Cemagi Bali dan Universitas Udayana, Bali.


Bali, PT Sun Life Financial Indonesia (SLF Indonesia) pada Sabtu, 4 Juli 2009 menggelar program tanggung jawab sosial perusahaan; Sun Bright di Bali. Dalam program yang berfokus pada pendidikan ini, SLF Indonesia memberikan bantuan fasilitas belajar mengajar berupa kursi kepada SD 1 Cemagi, Desa Cemagi dan beasiswa senilai Rp30 juta (tiga puluh juta Rupiah) kepada 10 mahasiswa berprestasi dari berbagai fakultas di Universitas Udayana, Bali.




SLF Indonesia telah menggelar program Sun Bright secara rutin sejak tahun 2006 di berbagai kota besar di Indonesia termasuk Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Medan. Sun Bright merupakan wujud kepedulian SLF Indonesia kepada masyarakat di mana Sun Life Financial beroperasi, seiring dengan komitmen pertumbuhan bisnis yang kuat. Tampak dalam foto adalah IG Ngurah Ardana, Made Timotius Murthy dan tim selaku perwakilan dari SLF Indonesia dengan I Made Putu Pujawan selaku Kepala Sekolah SD 1 Cemagi beserta siswa siswi sekolah tersebut.

Read more...

Bantuan kepada SDN Lengkong Besar 105 Bandung


Bandung, PT Sun Life Financial Indonesia (SLF Indonesia) - pada Kamis, 18 Juni 2009 memberikan bantuan pendidikan kepada SDN Lengkong Besar 105 dan Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung. Bantuan kepada SDN Lengkong Besar 105 diserahkan dalam bentuk fasilitas pendukung belajar, yaitu kursi untuk para siswa/siswi, sementara bantuan kepada Unpad diberikan dalam bentuk bea siswa, total sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada 10 mahasiswa/i berprestasi dari beberapa fakultas.


Pemberian bantuan pendidikan ini merupakan wujud kepedulian SLF Indonesia kepada masyarakat, yang telah secara rutin dilakukan sejak tahun 2006 melalui program tanggung jawab sosial bertajuk Sun Bright. Selain Bandung, Sun Bright dengan kegiatan serupa juga dilakukan di kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Sejak diluncurkan, dengan berfokus pada pendidikan, Sun Bright telah membantu ribuan anak Indonesia di kota-kota tersebut. Tampak dalam foto adalah Chris Lossin, Presiden Direktur SLF Indonesia bersama siswa siswi dan para guru SDN Lengkong Besar 105.

Read more...

Sun Life Financial Indonesia Renovasi Perpustakaan SDN di Jakarta


Jakarta, 21 Desember, 2009 – Sebagai bagian dari komitmennya untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat di mana perusahaan beroperasi, PT Sun Life Financial Indonesia (SLF Indonesia) hari ini menyerahkan sebuah ruang perpustakaan yang baru direnovasi kepada SDN Karet Tengsin 14, Jakarta. Presiden Direktur SLF Indonesia, Chris Lossin tampak berfoto bersama dengan para murid SDN Karet Tengsin 14. Selain merenovasi ruang perpustakaan, SLF Indonesia juga memberikan buku-buku, perabotan, dan peralatan pendukung belajar mengajar untuk melengkapi perpustakaan. Program donasi ini didukung oleh para karyawan dan jaringan keagenan SLF Indonesia melalui partisipasi mereka dalam program penggalangan dana ‘Let’s Donate for a Brighter Future’ yang diselenggarakan pada awal tahun 2009 lalu.



Selain program donasi kali ini, SLF Indonesia juga telah secara aktif menyelenggarakan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan - yang bernaung di bawah payung ‘Sun Bright’ – di 5 kota besar lainnya, yaitu: Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Dengan berfokus pada bidang pendidikan, ‘Sun Bright’ telah secara berkesinambungan memberikan sumbangan kepada sekolah-sekolah dasar negeri, serta program beasiswa dan kuliah umum untuk tingkat universitas, sejak tahun 2006. Melalui berbagai program sosialnya ini, SLF Indonesia telah membantu ribuan siswa-siswi tingkat sekolah dasar dan lebih dari 240 mahasiswa di Indonesia.

Read more...

Sun Life Financial Indonesia Bantu Pendidikan di Yogyakarta


Yogyakarta – di penghujung tahun 2009, PT Sun Life Financial Indonesia (SLF Indonesia) menggelar program tanggung jawab sosial perusahaan; Sun Bright di Yogyakarta pada hari Rabu, 9 Desember 2009. Program yang berfokus pada pendidikan ini memberikan bantuan berupa buku-buku perpustakaan kepada SDN Triwidadi – Bantul dan beasiswa senilai Rp30 juta (tiga puluh juta Rupiah) kepada 10 mahasiswa berprestasi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.






Di tahun mendatang, SLF Indonesia akan terus melaksanakan program Sun Bright sebagai wujud kepedulian perusahaan kepada masyarakat seiring dengan pertumbuhan bisnis yang kuat. Tampak dalam foto adalah Nadya Siregar - Head of Marketing & Corporate Communications, Amelia Abustam - National Agency Director Yogyakarta dan Tim SLF Indonesia bersama Surati selaku Kepala Sekolah beserta guru-guru dan siswa/i SDN Triwidadi.

Read more...

Bantuan Pendidikan Sun Life Financial Indonesia di Medan


Medan - Kamis, 3 Desember 2009, PT Sun Life Financial Indonesia (SLF Indonesia) kembali memberikan bantuan pendidikan kepada SDN 060893 dan Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Kali ini, bantuan untuk SDN 060893 dalam bentuk buku-buku perpustakaan, sementara bantuan untuk USU diberikan dalam bentuk bea siswa kepada 10 mahasiswa/i berprestasi dari beberapa fakultas dengan total Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).


Sejak tahun 2006, SLF Indonesia telah melakukan program tanggung jawab sosial perusahaan yang bernama Sun Bright, sebagai wujud kepedulian SLF Indonesia kepada masyarakat khususnya dibidang pendidikan. Selain di Medan, program Sun Bright juga telah membantu ribuan anak Indonesia dan lebih dari 200 mahasiswa/i di kota Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali. Tampak dalam foto adalah Chris Lossin, Presiden Direktur SLF Indonesia memberikan beasiswa kepada mahasiswa/i USU.

Read more...

Pengertian Asuransi Syariah

>> Monday, November 23, 2009


Pendahuluan
Dalam perspektif ushul fiqh, keberadaan asuransi merupakan maslahah, (mengandung manfaat bagi kehidupan manusia). Argumentasi maslahah juga bermakna bahwa asuransi merupakan kebutuhan dan hajat manusia saat ini. Dalam Alquran terdapat ayat yang menjelaskan konsep menghadapi resiko di masa depan, seperti kisah Nabi Yusuf AS, Demikian pula konsep ‘aqila, muwalat, dan tanahud merupakan konsep yang mirip dengan konsep asuransi.

Dalam kehidupan ini, tak seorangpun manusia mengiginkan datangnya musibah atau bencana. Oleh karena itu, kita hendaknya selalu berdo’a kepada Allah agar dihindarkan dari musibah dan berbagai bencana itu. Sebuah hadist menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda,
لا يرد القضاء الا الدعاء (رواه الحكم والترمذي)

“Tidak ada yang bisa menolak qadha (ketentuan) Allah kecuali do’a (H.R. Hakim dan Tirmizi).


Namun dalam kenyataannya, manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan terjadinya musibah, malapetaka dan bencana, seperti kematian, kebakaran rumah, kecelakaan kendaraan, dsb.

Segala musibah dan bencana yang telah terjadi, merupakan qadha dan qadar Allah, manusia harus berikhtiar dan berusaha melakukan tindakan berjaga-jaga memperkecil resiko yang ditimbulkan dari bencana dan malapetaka tersebut, bukan melakukan proteksi atas kecelakaan itu sendiri, baik terhadap kepentingan individu ataupun perusahaan.

Salah satu cara menghadapi kemungkinan terjadinya bencana atau malapetaka ialah dengan menyimpan atau menabung uang. Namun demikian, upaya ini seringkali tidak mencukupi. Hal ini disebabkan karena biaya yang harus ditanggung jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Untuk itulah diperlukan lembaga yang memproteksi berbagai kemungkinan musibah yang terjadi yang disebut dengan asuransi.

Pengertian Asuransi

Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie (asuransi), yang dalam hukum belanda disebut dan verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Inggris, asuransi disebut insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie

Banyak definisi tentang asuransi (konvensional), namun, definisi asuransi yang baku dapat dilacak dari peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi.
Mark R. Greene : An economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so stuated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam leingkup yang lebih kecil.)

Robert I Mehr mendefinisikan asuransi adalah, “ a device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual lossses collectively predictable. The predictable loss in then shared by or distributed proportionately among all units in the combination”. (Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

Ibnu Abidin, (1784–1836) ulama Hanafiyah generasi belakangan dalam Kitab Radd al-Mukhtar menuliskan mengenai asuransi, :
”Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, tenggelam, dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Apabila barang-barang mereka terkena masalah yangdisebutkan di atas, maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar junlah uang yang pernah diterimanya.

Kutipan di atas menunjukkan bahwa Ibu Abidin telah memahami konsep asuransi kerugian dengan baik, dan beliau membolehkannya. Adalah merupakan sunnatullah, kehidupan di dunia ini mengalami bermacam resiko, ujian dan cobaan, bermacam rintangan dan resiko yang ditemui oleh individu perorangan, hartanya, isteri dan anak-anakntya. Allah berfirman:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (سورة البقرة 155)
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan beri berita gembiralah kepada orang-orang yang sabar.” 10)

Muhammad Muslehuddin dalam bukunya Insurance and Islamic Law mengadopsi pengertian asuransi dari Encyclopaedia Britanica sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.


Lebih jauh Muslehuddin menjelaskan pengertian asuransi dalam sudut pandang yang berbeda, serta mengalami kesimpangsiuran. Ada yang mendefinisikan asuransi sebagai perangkat untuk menghadapi kerugian, dan ada yang mengatakannya sebagai persiapan menghadapi risiko. Dilihat dari signifikansi kerugian, Adam Smith berpendapat bahwa dengan menyebarkan beban kerugian kepada orang banyak, asuransi membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat.

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (Ar: at-ta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.”


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral).”


Sedangkan pengertian asuransi syari’ah atau yang lebih dikenal dengan ta’min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui inventasi dalam bentuk aset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.


Dari definisi asuransi syari’ah di atas jelas bahwa pertama, asuransi syari’ah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syari’ah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan resiko (risk tranfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung. Kedua, akad yang digunakan dalam asuransi syari’ah harus selaras dengan hukum Islam (syari’ah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar dari riba, gharar (ketidak jelasan dana), dan maisir (gambling), di samping itu investasi dana harus pada obyek yang halal-thoyyibah.



Landasan Teori Asuransi Syariah
Landasan teori Asuransi Syari’ah, adalah dengan merujuk kepada beberapa peristiwa yang dilakukan oleh Bangsa Arab di zaman sebelum Islam, dan mendapat legitimasi oleh Islam. Landasan teori tersebut dapat disimpulakn sebagai berikut:


1) Aqila
Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanz) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.

Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.


2) Muwalat
Muwalat yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak dikeketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.(Az Zarqa’ dalam Aqd al-Ta’min).
Yaitu sebuah konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya.


3) Tanahud
Tanahud adalah dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu makanan dengan saham yang sama. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.41)
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Marga Asy’ari (Asy’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari)
Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda.


4) Aqd Hirasah
Yaitu kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.


5) Dhaman Khatr Thariq
Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.


Cikal Bakal Asuransi Syariah


1) Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu dan tabarru yang tidak berorientasi pada profit.


2) Kemudian, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya masih dipertanyakan. Muwalat, sebagai contoh, merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.


3) Lalu pada Aqilah, yang justru 'pembayar premi' tidak mendapatkan manfaat dari preminya tersebut, karena diperuntukan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan bentuk antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa terjadi juga pada akad Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan tidak berdasarkan 'premi' yang dibayar oleh terjamin.

Read more...

  © Blogger template Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP