Baru 1% Pekerja Informal Dijamin Asuransi
>> Sunday, November 8, 2009
"Susah menyadarkan pekerja dengan pendapatan tidak tetap itu," kata Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial Akifah Elansari ketika dihubungi kemarin.
Asuransi dengan premi Rp. 5.000,- perbulan ini, menurut Akifah, belum banyak dikenali tukang ojek, pedagang kaki lima, buruh lepas, dan pekerja sektor informal lainnya didaerah.
Akifah mengakui sosialisasi oleh dinas sosial tingkat provinsi ke kabupaten dan kota masih rendah. Akibatnya, banyak lembaga keuangan mikro di kabupaten yang mestinya bisa menjadi pengelola asuransi tak tahu kebijakan itu.
Dalam asuransi ini, keluarga yang meninggal mendapatkan santunan Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta. Sejauh ini Departemen Sosial menyediakan Rp. 30 juta untuk pencairan klaim asuransi selama 3 tahun. Namun, rata-rata pertahun, tak samapai 10 % klaim yang dicairkan. (Koran Tempo, 4 Mei 2009)
Gambar : http://www.7junipers.com/images/sea/bali-rice-farmer.jpg
0 comments:
Post a Comment